Kolaka Timur, 3 April 2024 pada pukul 12.00 Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur bersama Unit reserse Polsek Lalolae telah berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial MD (22 tahun), tersangka utama dalam kasus dugaan pembunuhan brutal terhadap inisial H (52 tahun) yang merupakan Ayah tiri pelaku di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Kronologis kejadian yang terungkap menunjukkan bahwa pada 2 April 2024, MD dihubungi oleh adiknya, JN, yang menyampaikan bahwa korban, ayah tirinya, telah melakukan penganiayaan terhadap ibu nya. Tanpa menghiraukan, MD segera mencari korban dengan membawa sebilah parang. Setelah menemukan korban berjalan di pinggir jalan, MD tak ragu untuk mengayunkan parang tersebut sebanyak delapan kali, mengenai leher, lengan kanan, lengan kiri, punggung, dan pantat korban.
Dampak dari serangan tersebut sangat fatal, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian. Muhammadong kemudian melarikan diri, namun tidak luput dari kejaran pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi dan identifikasi pelapor, SN, serta identitas korban, H, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah polsek lalolae, Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga melakukan pencarian barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam melakukan tindak kejahatan tersebut.
Tersangka saat ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
Kepolisian Kolaka Timur mengapresiasi dukungan dan kerjasama dari masyarakat dalam membantu penyelesaian kasus ini. Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Posting Komentar