Polres Kolaka Timur

Penangkapan Seorang Ibu Rumah Tangga di Kolaka Timur Terkait Peredaran Sabu


Kolaka Timur
– Senin, 29 Juli 2024, Pukul 18.00 WITA. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 43 tahun, yang berasal dari Desa Pomborea, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur. Wanita tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial S, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.


Penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA Ramadhan, S.H, bersama personel Satresnarkoba dan di back up oleh Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat.


Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan tersebut. Pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 18.00 WITA, polisi berhasil menangkap S di Desa Pomborea. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan S dalam peredaran narkoba.


Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi satu bungkus sachet besar yang berisi empat sachet sedang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga satu tas kecil merek Toko Mas Logam Mulia yang berisi 12 potongan pipet, masing-masing berisi satu sachet plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Satu tas kecil lainnya yang berisi satu potongan pipet dengan satu sachet plastik klip yang juga berisi butiran kristal bening diduga sabu turut diamankan.


Barang bukti lainnya termasuk 5 lembar pecahan uang Rp 100.000, satu tas warna biru yang di dalamnya terdapat 49 sachet kosong, satu potongan pipet yang ujungnya dibuat runcing, satu bungkus plastik merek Oricia yang berisi 22 batang pipet warna merah, serta satu unit handphone merek Vivo Y18 warna pink dengan nomor SIM card.


S kini diamankan di Polres Kolaka Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian, khususnya Polres Kolaka Timur, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka Timur. Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kolaka Timur.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama