Polres Kolaka Timur

Polres Koltim Amankan Pelaku Curanmor,Berhasil Sita Motor Hasil Curian



Kolaka Timur, 09 Februari 2025 – Tim Operasional (Opsnal) Sat Reskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) bersama Piket Sat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Lambandia berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lambandia. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 08 Februari 2025, dan hasil penyelidikan yang intensif pada Minggu dini hari, 09 Februari 2025.


Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang berhasil diamankan berinisial *S* (23), seorang pria asal Desa Wulonduro, Kecamatan Aere, Kabupaten Koltim. S diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian. S bersama dengan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru (No. Polisi DD 4241 KS) berhasil diamankan di Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo, sekitar pukul 02.30 Wita.


Kasus ini berawal pada Jumat, 07 Februari 2025, ketika korban, *Firdaus* (42), seorang pedagang ikan asal Dusun IV Tanah Ujung, Desa Aere, berangkat ke Pasar Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia. Setelah memarkirkan sepeda motor di samping gedung pasar, korban pergi untuk makan di warung terdekat. Namun, ketika kembali, ia mendapati sepeda motornya telah hilang. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15.000.000.


Mendapatkan laporan dari korban, pihak Polsek Lambandia segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menemukan pelaku di wilayah Kecamatan Tinondo, yang kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi sepeda motor yang dicurinya.


**Tindak Lanjut dan Rencana Pemeriksaan**

Polres Koltim kini sedang melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, yang meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara. Proses penyidikan terus berjalan untuk menuntaskan kasus ini.


Kapolres Koltim melalui Kasat Reskrim AKP Harry Prima, STK., SIK. menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, pastikan kunci kontak dicabut dan motor dalam keadaan terkunci. Terhadap pelaku curanmor dan pelaku kejahatan lainnya akan ditindak tegas oleh Sat Reskrim Koltim dan jajaran.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama