Kolaka Timur, 23 April 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pada Rabu (23/4), bertempat di Aula Polres Kolaka Timur, digelar kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., dan turut dihadiri oleh Waka Polres Kompol Drs. Tawakkal, Kasat Reskrim AKP Harry Prima, S.T.K., S.I.K., para Pejabat Utama (PJU) Polres Koltim, personel kepolisian, serta insan pers dari berbagai media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres memaparkan pengungkapan kasus curanmor yang berhasil ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Koltim. Hasil dari pengungkapan telah diamankan 4 unit sepeda motor.
Menariknya, motor tersebut tidak disita sebagai barang bukti, melainkan langsung dikembalikan kepada pemiliknya setelah yang bersangkutan menunjukkan bukti kepemilikan dan kunci kontak asli. Penyerahan ini menjadi simbol bahwa kepolisian hadir dan bekerja nyata dalam melindungi hak masyarakat.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari,” ujar AKBP Tinton Yudha Riambodo dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan citra Polri di mata masyarakat, khususnya dalam hal penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan.
Posting Komentar