MA, warga Balandete yang diketahui belum memiliki pekerjaan, ditangkap saat hendak mengambil tempelan narkotika jenis sabu di pinggir jalan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, IPDA I Made Widana, S.H., setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa:
* 1 bungkus rokok Esse yang di dalamnya terdapat 3 sachet plastik klip sedang, masing-masing berisi satu sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,4 gram.
* 1 unit handphone Reno 3 warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Kapolres Kolaka Timur melalui KBO Satnarkoba IPDA I Made Widana menjelaskan bahwa MA diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Ladongi. Atas perbuatannya, pelaku akan melanggar *mPasal 114 ayat (2)dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rencana Tindak Lanjut:
Untuk kepentingan penyidikan, Satresnarkoba Polres Kolaka Timur akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, menggelar perkara, serta mengirimkan sampel urine dan darah ke Laboratorium Forensik Makassar. Proses pemberkasan perkara akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di Bumi Sorume.
Posting Komentar