Polres Kolaka Timur

SAT RESKRIM POLRES KOLAKA TIMUR BERHASIL MENGUNGKAP KASUS PENCURIAN MOTOR.

 *Polres Kolaka Timur Limpahkan 2 Perkara Pencurian ke Kejaksaan Negeri Kolaka*



Pada hari Senin, 15 September 2025, penyidik Polres Kolaka Timur melimpahkan dua perkara pencurian dengan pemberatan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P21).


Dua perkara tersebut meliputi pencurian sepeda motor yang terjadi pada 25 Juli 2025 di depan Kafe Panker, Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, dan pencurian tabung gas yang terjadi pada 15 Maret 2025 di Kecamatan Mowewe.



Pencurian sepeda motor ditangani langsung oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka Timur dengan tersangka berinisial F dan A. Sementara itu, pencurian tabung gas ditangani oleh penyidik Polsek Mowewe dengan pelaku residivis berinisial AR dan F.


Selama proses penyidikan, para pelaku dilakukan penahanan untuk mencegah mereka melakukan perbuatan pidana lain yang dapat merugikan masyarakat. Polres Kolaka Timur berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban.


Dengan pelimpahan perkara ini, Polres Kolaka Timur menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Timur.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama