Kolaka Timur, 15 Oktober 2025 - Bhabinkamtibmas Desa Teposua, Polsek Rate-rate, Polres Kolaka Timur, BRIGPOL NYOMAN ADI D.W, S.H, melaksanakan giat Problem Solving antara dua warga desa yang terlibat dalam permasalahan penganiayaan ringan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA di Kantor Desa Teposua, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur.
Permasalahan tersebut dipicu oleh kegiatan kerja salah satu pihak yang mengganggu istirahat pihak lainnya. Berkat mediasi Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan. Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa Teposua.
Dengan adanya Problem Solving ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan kekeluargaan.
Posting Komentar