Polres Kolaka Timur

Komitmen Kasat Reskrim Polres Kolaka timur AKP Ahmad Fatoni S.H. untuk memberikan Kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan masyarakat bukan hanya sebuah argumen.

 



Komitmen Kasat Reskrim Polres Kolaka timur AKP Ahmad Fatoni S.H. untuk memberikan Kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan masyarakat bukan hanya sebuah argumen.


Hal tersebut dibuktikan pada saat Penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka Timur yang diawakinya melaksanakan tahap I (penyerahan berkas perkara) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kolaka pada Senin 7 Oktober 2025, dimana perkara tersebut dilaporkan pada tanggal 14 Nopember 2023 oleh pihak JNT Kolaka Timur.

 

Berkas perkara yg ditahap I merupakan perkara penggelapan yang diduga lakukan oleh oknum kurir JNT berinisial JS, dengan Kronologis : JS tidak menyetorkan uang hasil pengantaran barang kiriman customer dengan cara COD  kekantor JNT ekspres tirawuta sehingga mengakibatkan pihak JNT mengalami kerugian materil senilai Rp 48. 202.171 (empat puluh delapan juta dua ratus dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah)

 

Sebelumnya pihak penyidik dan Supervisor dari perusahaan JNT memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang perusahaan yg digunakan untuk kepentingan pribadi akan tetapi JS tidak mengindahkan sehingga pihak penyidik melakukan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkaranya kepada pihak kejaksaan negeri Kolaka untuk dilakukan penilitian.


Dalam jangka waktu 14 hari kedepan pihak kejaksaan akan melakukan penelitian dan apabila pihak kejaksaan tidak mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk untuk dilakukan penyidikan tambahan oleh penyidik maka berkas perkara dianggap lengkap dan penyidik wajib sesegera mungkin menyerahkan tersangka beserta barang bukti. 


Dari kejadian tersebut  dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi terkait keuangan, jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yg mengiming-imingi atau menawarkan sesuatu yg tidak sesuai dgn logiga, konsultasikan dengan pihak Kepolisian terdekat bila ada hal-hal yang dianggap mencurigakan.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama