Perkara penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku inisial Y ditahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Sat Reskrim polres Kolaka Timur kepada Pihak jaksa penuntut umum pada hari Kamis (9 Oktober 2025) dikantor Kejaksaan negeri Kolaka setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau berkas perkara sudah lengkap).
Korban pemilik sepeda motor Yamaha Mio melaporkan kejadian tersebut pada tgl 8 Agustus 2025 kepada SPKT Polres
Kolaka timur karena merasa dirugikan oleh pelaku dimana pelaku yang tidak kenal oleh korban mendatangi korban yang saat itu berada dirumah anaknya desa Orawa, Kec. Tirawuta, Kab Kolaka timur dengan membawa jerigen dan meminjam sepeda motor korban untuk pergi membeli bahan bakar karena mobil yang dikendarainya kehabisan bahan bakar.
Karena merasa ibah korban meminjamkan sepeda motor miliknya dan saat itu pelaku langsung mengendarai sepeda motor milik korban menuju arah rate-rate. enam jam korban menunggu pelaku tindak kunjung datang, korban merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian Polres Kolaka timur.
Setelah menerima laporan dari korban team opsnal polres Kolaka timur langsung melakukan penelusuran dan sekitar satu Minggu kemudian team opsnal polres Kolaka timur membekuk pelaku diKecematan Pomalaa, Kabupaten Kolaka dan setelah dilakukan interogasi pelaku yang sebelumnya sudah beberapa kali terlibat dalam perkara pidana mengakui perbuatanya.
Akp Ahmad Fatoni, S.H menuturkan bahwa ia memotifasi personilnya untuk sesegera mungkin menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum terhadap semua laporan atau pengaduan masyarakat merupakan atensi dari Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H,. S.I.K., M.H.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Kolaka timur menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jangan mudah percaya kepada orang-orang yang tidak dikenal, bila melihat atau menemukan hal-hal yang mencurigakan agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Posting Komentar