Kolaka Timur, humaspolreskolakatimur.com Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 Pukul 08.30 - 09.30 Wita bertempat di Desa Roko-roko Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur telah berlangsung kegiatan Jumat Curhat Wilayah Hukum Polsek Rate-rate berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sultra Nomor : STR / 988 / XII / REN.2 / 2022 tentang Kegiatan Jumat Curhat Serentak.
Kegiatan Jumat Curhat tersebut dilaksanakan Babinkamtibmas Desa Roko-roko AIPTU ADI KUSUMA, SH dan dihadiri oleh Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta perwakilan Para pemuda Desa Roko-roko Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam Kegiatan Tersebut personil Polsek Rate-rate melakukan dialog dan mendengarkan keluhan - keluhan dari Masyarakat yang menyampaikan Curhat bahwa :
1. Mengucapkan terima kasih kepada Polsek Rate-rate terkhusus Bhabinkamtibmas Desa Roko-roko selalu hadir mendampingi dalam setiap kegiatan dan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
2. Pelaksanaan Patroli lebih ditingkatkan guna meminimalisir terjadinya kriminalitas
3. Penertiban penjualan / peredaran Miras, Judi, serta Kendaraan Bermotor yang menggunakan knalpot racing saat Bulan Suci Ramadhan 1445 H
Bahwa dalam kegiatan tersebut personil Polsek Rate-rate menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita hoax, lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menebar kebencian, penghinaan dan hasutan yang mengandung SARA serta Menghimbau kepada para pemuda untuk tidak melakukan balap liar guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Rate-rate untuk mewujudkan sitkamtibmas tetap aman dan kondusif.
إرسال تعليق