Kolaka Timur, 5 November 2024 – Kepolisian Resor Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi pada Selasa dini hari, 5 November 2024. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai korban, serta seorang pelaku yang bertindak sebagai mucikari.
**Kronologi Kejadian**
Sekitar pukul 02.15 WITA, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya praktik prostitusi di salah satu penginapan di wilayah tersebut. Tim langsung menuju lokasi dan mendapati seorang perempuan berinisial R (25), warga asal Polmas, tengah terlibat dalam kegiatan prostitusi yang diperantarai oleh E, seorang perempuan berusia 25 tahun yang juga bertindak sebagai mucikari.
Menurut penyelidikan sementara, E menawarkan jasa seks dari R dan menerima sejumlah komisi senilai Rp100.000,-. Uang tunai sebesar Rp500.000,- beserta barang bukti lain berupa bukti transfer melalui aplikasi DANA, chat WhatsApp antara korban dan pelaku, serta dua unit ponsel turut diamankan dari tempat kejadian.
**Identitas Pelaku dan Korban**
Pelaku yang berinisial E, diketahui berprofesi sebagai staf honorer di salah satu sekolah di Koltim. Ia merupakan warga Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Sementara itu, korban R adalah seorang perempuan yang tidak bekerja dan berasal dari Desa Sumber Sari, Kecamatan Dangia, Kolaka Timur.
**Barang Bukti yang Ditemukan**
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, antara lain:
1. Uang tunai Rp500.000,-
2. Bukti transfer sejumlah Rp100.000,- melalui aplikasi DANA dari korban ke pelaku
3. Screenshot percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban
4. Dua unit handphone (HP) yang digunakan dalam transaksi
**Pasal yang Disangkakan**
Pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana perdagangan orang, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kegiatan prostitusi.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti dengan serius untuk mengungkap jaringan pelaku serta melindungi korban dari praktik eksploitasi seksual.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Koltim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perdagangan orang dan praktik prostitusi ilegal yang merugikan masyarakat.
Posting Komentar