Kolaka Timur – Dalam rangka pencegahan penyakit masyarakat, Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menggelar **Operasi Pekat Anoa 2025** dengan sasaran peredaran minuman keras (miras). Kegiatan digelar pada **Senin, 5 Mei 2025 pukul 23.00 Wita** di Desa Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.
Dipimpin oleh KBO Reserse Narkoba, **IPDA Made Widana, S.H.**, bersama anggota Satresnarkoba, tim berhasil menindak **Target Operasi (TO)** berinisial **NA**, seorang petani/pekebun berusia sekitar 30-an tahun yang berdomisili di Desa Penanggo Jaya.
**Identitas Pelaku (TO):**
* **Nama:** NA (inisial)
* **Jenis Kelamin:** Laki-laki
* **Pekerjaan:** Petani/Pekebun
* **Alamat:** Desa Penanggo Jaya, Kec. Lambandia, Kab. Kolaka Timur
**Barang Bukti yang Diamankan:**
* 2 dos Minuman Merk Bintang (masing-masing 12 botol)
* 2 dos Minuman Merk Panther (masing-masing 12 botol)
* 1 dos Minuman Merk Anggur Merah (12 botol)
* 1 dos Minuman Merk Anggur Hitam (12 botol)
* 2 dos Minuman Merk Kereta (masing-masing 12 botol)
* 7 botol Minuman Merk Kereta
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Kolaka Timur untuk proses lebih lanjut. Selain penindakan hukum, petugas juga memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan serta warga sekitar agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
“Kami akan terus intensifkan razia miras demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas IPDA Made Widana usai penindakan.
**Operasi Pekat Anoa 2025** akan berlanjut ke sejumlah titik rawan lainnya di wilayah hukum Polres Kolaka Timur, sebagai upaya preventif dan represif memberantas penyakit masyarakat.
Posting Komentar