Polres Kolaka Timur

Polres Koltim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Curanmor dan Pencurian HP, Pelaku Ditangkap

KOLAKA TIMUR, 28 Desember 2024 – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Harry Prima, S.T.K., S.I.K., berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pencurian handphone (HP) yang terjadi di Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.


Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban berinisial HB, yang mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Kejadian bermula pada Kamis, 26 November 2024, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, istri korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka, dan setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban hilang, termasuk dua unit handphone (OPPO A54 dan REALME C11) serta sepeda motor Yamaha X-Traid dengan Nopol DT 3905 ET.


Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta melakukan pencarian terhadap pelaku. Proses gelar perkara dilakukan untuk mempercepat identifikasi pelaku, dan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial Y, seorang pria berusia 32 tahun asal Makassar.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone OPPO A54 warna biru galaksi sebagai barang bukti. Namun, dua barang lainnya, yakni handphone REALME C11 dan sepeda motor Yamaha X-Traid, masih dalam pencarian dan diduga disembunyikan oleh pelaku di tempat lain.


Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap keberadaan barang bukti yang hilang. "Kami akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan, dan berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas," katanya.


Pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama