Polres Kolaka Timur

Press Release Polres Kolaka Timur: Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat Bruto 44,4 Gram Siap Edar


Kolaka Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 129 paket sabu siap edar seberat bruto 44,4 gram. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di Aula Polres Kolaka Timur.


Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh Waka Polres Kompol Drs. Tawakkal, Kasat Narkoba AKP Muh. Saleng, serta jajaran PJU dan personel Polres Kolaka Timur. Para insan pers juga turut hadir dalam konferensi ini.


Tersangka yang diamankan berinisial PK, pria berusia 28 tahun asal Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/5/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA, penangkapan dilakukan pada 23 April 2025.


Polisi berhasil menyita 129 paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kegiatan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah munculnya kasus serupa di masyarakat,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga menjadi upaya peningkatan citra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kolaka Timur.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama