Polres Kolaka Timur

Satreskrim Polres Kolaka Timur Grebek Judi Remi di Desa Wonuambuteo, Enam Pelaku Diamankan


Kolaka Timur, 4 Mei 2025 — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap praktik perjudian di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur. Enam orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2025 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Ops Pekat Anoa Nomor: Sprin/182/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 30 April 2025. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, tim melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.


Sekira pukul 00.30 Wita, petugas menggerebek rumah milik seorang pria berinisial EH (36), yang diketahui sebagai penyedia tempat. Di lokasi, petugas mendapati enam orang tengah asyik bermain judi kartu remi jenis “song”.


**Enam pelaku yang diamankan yaitu:**


* EH (36) – Penyedia tempat

* R (22)

* H (35)

* HT (53)

* B (50)

* HN (66)


Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 108 lembar kartu remi merek Amanda dan sejumlah uang tunai dengan total Rp760.000 yang diduga merupakan hasil perjudian.


Keenam pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.


Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Koltim.


“Kami akan melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara untuk menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama