Kolaka Timur, 4 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta mempererat komunikasi antara masyarakat dan kepolisian, Polres Kolaka Timur menggelar kegiatan pembagian brosur himbauan layanan darurat **Call Center 110** pada Jumat pagi, 4 Juli 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh personel Polres dan Polsek jajaran di berbagai titik strategis, seperti pasar tradisional, pusat keramaian, dan area perkantoran. Melalui brosur ini, masyarakat diedukasi tentang pentingnya layanan **110**, yakni layanan pengaduan kepolisian yang dapat diakses secara **gratis selama 24 jam** untuk melaporkan tindak kejahatan, gangguan kamtibmas, maupun kejadian darurat lainnya.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan upaya Polri untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan respons cepat dari kepolisian.
> *“Kami ingin masyarakat tahu bahwa cukup dengan menekan 110, mereka bisa langsung terhubung dengan petugas kepolisian. Ini adalah bentuk nyata transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang cepat dan mudah dijangkau oleh semua lapisan masyarakat,”* ujar Kapolres.
Selain membagikan brosur, petugas juga memberikan penjelasan langsung kepada warga terkait tata cara penggunaan layanan tersebut, serta menekankan agar masyarakat menggunakan nomor ini secara bertanggung jawab dan tidak untuk main-main.
Masyarakat pun menyambut baik sosialisasi ini. Salah seorang warga di Kecamatan Tirawuta mengaku baru mengetahui bahwa layanan 110 bisa digunakan kapan saja tanpa biaya.
> *“Ternyata mudah sekali, tinggal telepon saja kalau ada kejadian mencurigakan. Terima kasih Polres sudah beri informasi langsung,”* ujarnya.
Kegiatan pembagian brosur ini merupakan bagian dari strategi preventif Polres Kolaka Timur dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus mendekatkan polisi dengan masyarakat melalui layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
إرسال تعليق