Penyidik polres Kolaka timur melimpahkan tersangka RH beserta barang buktinya setelah dinyatakan P21 (berkas
perkara dinyatakan lengkap) pihak Kejaksaan Negeri Kolaka.RH merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur dengan cara menggorok leher korban yg terjadi pada hari Jumat tgl 15 September 2025 diKec. Poli-polia Kabupaten Kolaka timur.
Perkara yang sempat viral dan menyita perhatian publik khususnya dikabupaten Kolaka Timur ditangani oleh penyidik polres Kolaka timur hanya dalam jangka waktu 14 hari.
Merujuk dari kejadian yang dimaksud, pihak polres Kolaka timur menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kolaka timur untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban ditengah- tengah masyarakat dan untuk para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya terutama bila beraktifitas diluar rumah.
إرسال تعليق