Polres Kolaka Timur

Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan perjudian daring yang beroperasi di Balikpapan dan Samarinda.


 Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan perjudian daring yang beroperasi di Balikpapan dan Samarinda. Dua tersangka berinisial J asal Balikpapan dan LJ Samarinda turut diamankan petugas. Keduanya diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi.


Dari hasil penyelidikan, para pelaku menyebarkan tautan ke berbagai situs judi berisi permainan slot, togel, sport, live casino, arcade, hingga sabung ayam. Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. Polri menegaskan akan terus memperkuat patroli siber serta menindak tegas pelaku penyebaran konten bermuatan judi online demi menjaga ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat. Komitmen Polri Menjamin Keamanan Publik #KonsistenBerantasKriminalitas di Indonesia

0 تعليقات

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم