Polres Kolaka Timur

Team operasional sat Reskrim Polres Kolaka timur berhasil membekuk pelaku tindak pidana Pencurian tembaga sutet milik PLN

 


Dua bulan melakukan pengejaran Team operasional sat Reskrim Polres Kolaka timur berhasil membekuk pelaku tindak pidana Pencurian  tembaga sutet milik PLN yang terjadi pada hari Rabu(13 Agustus 2025) di 3 (tiga) tempat  wilayah hukum polres Kolaka timur ;  pertama di Desa lalingato Kec. Tirawuta Kab. Koltim, ke dua di Desa Tirawuta Kec Tirawuta Kab Koltim, yang ke tiga di Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur.


Pelaku berinisial A diamankan team operasional sat Reskrim Polres Kolaka Timur yang dipimpin oleh Brigadir Polisi Soni Sutrisal S.H dan diback up team opsnal Polsek Wolo pada hari Kamis 09 oktober 2025 sekira jam 15.00 Wita tepatnya di tempat kerja pelaku di Desa Lambopini Kec. Iweimenda Kab. Kolaka.


Setelah dilakukan interogasi pelaku yang sebelumnya sudah pernah menjalani perkara pidana penganiayaan dan judi ini berinisial A,  mengaku telah mengambil tembaga sutet milik PLN yang mengakibatkan pihak PLN mengalami kerugian materil senilai  Rp. 7. 548. 000 (Tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).


Dari kejadian diatas dihimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang-barang miliknya terutama pada malam hari, pastikan barang-barang miliknya sudah aman sebelum beristirahat.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama