Sat Reskrim polres Kolaka timur menetapkan AF sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan Agustus 2023.
Modus mengenal pejabat dan akan membantu mengajukan permohonan (proposal) korban untuk memperoleh alat pemotong padi dari dinas pertanian provensi Sulawesi tenggara merupakan strategi pelaku meluluhkan hati korban ketika korban mampir dirumah tersangka untuk beristirahat sehingga korban menyerahkan proposal yang dibawanya kepada tersangka.
Dua hari kemudian atau sekitar tanggal 14 Agustus 2023 tersangka menghubungi korban dan menyampaikan jika proposal korban telah di ACC dan meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai biaya pengurusan sehingga pada tanggal 18 Agustus 2023, korban mengirimkan uang via transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui rekening ibu tersangka inisial SF dengan ketentuan korban akan melunasi setelah barang ada, namun beberapa Minggu barang tidak kunjung ada sehingga korban meminta kembali uangnya dan tersangka tidak mengembalikan lalu melaporkan ke kejadian tersebut di SPKT Polres Kolaka Timur
Team penyidik Sat Reskrim polres Kolaka timur telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangannya namun tidak diindahkan sehingga pada hari Rabu tgl 8 Oktober 2025 menjemput tersangka dilorong mekar Kec. Kadia Kotamadya Kendari.
Dari kejadian diatas dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati karena modus penipuan sekarang ini semakin beragam sehingga bilamana ada hal-hal yang kurang dipahami agar dikonsultasikan kepada kepolisian terdekat.
Posting Komentar