Polres Kolaka Timur

Polres Kolaka Timur: Akibat Percaya Teman, PNS di Koltim Jadi Korban Pencurian dan Penipuan Rp14 Juta




Kolaka Timur – Kepolisian Resor Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus pencurian, penggelapan, dan penipuan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap rekannya sendiri, juga seorang PNS di Kabupaten Kolaka Timur. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp14 juta.


Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial S, yang bekerja sebagai PNS di Koltim. Ia melaporkan rekan dekatnya, seorang pria berinisial IA yang juga PNS di daerah yang sama, atas dugaan pencurian kartu ATM dan penipuan pembelian sepeda motor.


Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pada Juli 2024, pelaku secara diam-diam mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam dompet di rumahnya, di Kecamatan Tirawuta. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan beberapa kali transfer dana ke rekening pribadinya dengan total mencapai sekitar Rp8 juta. Pelaku mengetahui PIN ATM karena sebelumnya pernah dimintai tolong oleh korban untuk menarik uang.


Tak hanya itu, pada Desember 2024, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menawarkan satu unit motor Yamaha Mio M3 seharga Rp6,6 juta kepada korban. Setelah termakan bujuk rayu, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp3,7 juta dan kemudian menambah Rp2,9 juta untuk pengurusan surat-surat kendaraan. Namun, motor yang dijanjikan tak pernah diberikan, dan pelaku terus menghindar saat diminta pertanggungjawaban.


Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Timur pada April 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Koltim berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Kolaka. Pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan bantuan Opsnal Polres Kolaka, IA berhasil diamankan di Jalan Dg. Pasau, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.


Pelaku kemudian digelandang ke Polres Koltim untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada petugas, IA mengaku melakukan perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, subsider Pasal 378 tentang Penipuan, dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya, bahkan kepada orang terdekat sekalipun, terlebih dalam urusan yang berkaitan dengan keuangan dan barang berharga.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama